Fadhilatus Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan pernah ditanya, “Apakah sah sholat seseorang yang sholat sendirian di belakang shof ?”
Beliau menjawab, “Tidak sah sholat seseorang yang sholat sendirian di
belakang shof. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat
seorang laki-laki sholat di belakang shof sendirian maka beliau
memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi sholatnya, sebagaimana
disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Khomsah kecuali
An-Nasa’i. Dan telah datang hadits-hadits lain semakna dengannya.[1]
Yang wajib bagi seseorang jika ia datang di masjid sedangkan iqomah
sudah dikumandangkan hendaknya ia masuk ke shof jika mendapatkan tempat
di shof. Atau ia berdiri di samping imam jika itu memungkinkan. Atau ia
menunggu sampai ada orang yang datang untuk bershof dengannya, dan tidak
boleh baginya sholat sendirian di belakang shof karena hal itu
dilarang.”
(Diangkat dari Al Muntaqo min Fatawa Fadhilatus Syaikh Sholih bin
Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Cetakan ke-2, Tahun 1426 H/2005 M,
Maktabah Al Furqon, ‘Ajman, 2/135).
[1]
HR. Ahmad dalam Musnadnya (4/228), Tirmidzi dalam Sunannya (1/320-306),
Abu Dawud dalam Sunannya (1/179), Ibnu Majah dalam Sunannya (1/320,
321), Darimi dalam Sunannya (1/333, 334), Al Baihaqi dalam As-Sunan
Al-Kubro (3/104, 105), dan diriwayatkan juga oleh selainnya.