Jika
ada orang memukul pakai balok, apa yang harus dilakukan untuknya?
Bagaimana pula jika ada yg melindunginya? Sehingg dia tidak ditangkap.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Allah mengajarkan satu kaidah, siapa yang melakukan kedzaliman maka dia berhak untuk dibalas dengan yang setimpal.
Allah berfirman,
مَنْ
جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ
بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Siapa
yang melakukan kebaikan maka dia mendapatkan 10 kali yang semisal. Dan
siapa yang melakukan kejahatan maka dia tidak dibalas kecuali yang
semisal, dan mereka tidak didzalimi. (al-An’am: 160)
Allah juga berfirman di ayat yang lain,
وَالَّذِينَ كَسَبُوا السَّيِّئَاتِ جَزَاءُ سَيِّئَةٍ بِمِثْلِهَا
“Orang-orang yang mengerjakan kejahatan (mendapat) balasan yang setimpal..” (QS. Yunus: 27)
Dan itulah keadilan. Siapa yang bertindak jahat, dia dibalas yang setimpal.
Karenanya, prinsip qishas yang diajarkan dalam islam, bahwa balasan disamakan dengan bentuk kejahatan.
Allah berfirman,
وَكَتَبْنَا
عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ
وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ
وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ
Kami
telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya bahwasanya jiwa (dibalas)
dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan
telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. (QS. an-Maidah: 45).
Balok Balas Balok
Jika
ada orang yang memukul dengan balok, maka dia berhak untuk mendapatkan
hukuman yang sama, yaitu dipukul dengan balok pula. Jika sampai patah
tulang, dia juga harus dipukul hingga patah tulang.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bercerita,
أَنَّ
جَارِيَةً وُجِدَ رَأْسُهَا قَدْ رُضَّ بَيْنَ حَجَرَيْنِ فَسَأَلُوهَا
مَنْ صَنَعَ هَذَا بِكِ فُلاَنٌ فُلاَنٌ حَتَّى ذَكَرُوا يَهُودِيًّا
فَأَوْمَتْ بِرَأْسِهَا فَأُخِذَ الْيَهُودِىُّ فَأَقَرَّ فَأَمَرَ بِهِ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُرَضَّ رَأْسُهُ
بِالْحِجَارَةِ
Ada
seorang wanita terkapar karena kepalanya dipukul dengan dua batu dari
samping kanan-kirinya. Para sahabatpun bertanya kepadanya, siapa yang
melakukan ini kepadamu, apakah si A, si B, hingga mereka menyebut nama
seorang Yahudi, lalu wanita itu mengangguk. Orang yahudi itupun
ditangkap. Setelah dia mengaku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kepalanya juga dipukul dengan batu. (HR. Muslim 4458 & Ibnu Hibban 5993).
Inilah keadilan. Batu balas batu, balok balas balok, dan siapapun tidak berhak untuk melindunginya, hingga korban memaafkannya.
Ada yang Melindungi
Melindungi
pelaku tindak kriminal adalah kejahatan. Seharusnya dia merasa malu
untuk melakukan semacam itu. Berusaha mengalihkan hukum dan kebenaran,
sementara dia hanyalah seorang makhluk.
Lihatlah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Andaipun yang melakukan pelanggaran kriminal adalah Fatimah, beliau akan tetap tegakkan hukuman untuknya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا
أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ
الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا
عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَايْمُ اللَّهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ
مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Sesungguhnya
umat sebelum kalian binasa, karena bila terdapat pencuri dari kalangan
terhormat, maka mereka membiarkan dan bila terdapat pencuri dari
kalangan lemah, maka mereka menegakkan hukuman atasnya, demi Allâh Azza
wa Jalla andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri maka akan aku potong
tangannya.” (HR. Bukhari 3475, Muslim 4505 dan yang lainnya).
Karena itulah, Allah melaknat manusia yang melindungi pelaku kejahatan.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا
“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat orang yang melindungi muhdits.” (HR. Muslim 1978)
Siapa Muhdits?
As-Syaukani mengatakan,
قوله
: ( محدثا ) بكسر الدال هو من يأتي بما فيه فساد في الأرض ، من جناية على
غيره أو غير ذلك، والمؤوي له : المانع له من القصاص ونحوه
Muhdits
adalah orang yang berbuat kerusakan, seperti tindak kedzaliman kepada
orang lain atau semacamnya. Sementara orang yang melindungi, artinya
orang yang menghalangi pihak terdzalimi untuk menuntut qishahs (balas). (Nailul Authar, 8/158).
Pelindung tidak melakukan tindak kedzaliman secara langsung. Tapi dia menjadi dzalim karena menghalangi pelaku untuk mendapatkan hukuman yang setimpal. Karena itu, dia berhak untuk mendapat laknat dari Allah.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/28906-balok-balas-balok.html