29 Kesalahan Ketika Ta’ziyah
Nama eBook :
Kesalahan-Kesalahan Ketika
Ta’ziyah
Penulis :
Syaikh Muhammad Nashiruddin
al-Albani رحمه الله
Pengantar:
الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة
والسلام على إمام المرسلين، نبينا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Sebelumnya
telah kita posting 110 kesalahan sekitar ziarah kubur, pada kesempatan ini kita
posting pula kesalahan-kesalahan sekitar ta’ziyah, diantara kesalahan
tersebut ialah:
1. Berta'ziyah
di kuburan. (Hasyiyah Ibnu Abidin 1/843)
2. Berkumpul
di suatu tempat
untuk berta'ziyah. (Zaadul-Ma'ad, Safarus-Sa'aadah, karya Fairuz
Abadi, hlm. 105, Ishlaahul-Masaajid 'anil-Bida'i wal-'Awaaid, karya
al-Qasimi, hlm. 180-181)
3. Membatasi
ta'ziyah
selama tiga hari. (Lihat masalah ke-110)
4. Membiarkan tempat gelaran (tikar, permadani)
di rumah sang mayat untuk para tamu yang berta'ziyah hingga tujuh hari, kemudian
disingkirkan. (Al-Madkhal III/279-280)
5. Ketika
berta'ziyah mengatakan, "Semoga Allah membesarkan pahala-mu,
sesungguhnya apa yang kita miliki, baik berupa harta, keluarga, maupun
keturunan adalah anugerah dari-Nya, dan merupakan amanat-Nya. la membekalinya
untukmu sebagai yang menggembirakan, dan ketika mengambil kembali darimu
menggantinya dengan pahala yang besar, dengan keberkahan, rahmat, serta petunjuk
bila engkau berharap untuk mendapatkannya. Karena itu bersabarlah. Janganlah
sampai kegelisahanmu itu menggugurkan pahala yang engkau peroleh hingga engkau
akan menyesal. Ketahuilah, bahwa kegelisahanmu tidak dapat mengembalikan apa
pun, dan tidak pula dapat menghilangkan kesedihan atau apa pun yang akan
diturunkan kepadamu."
6. Ketika
berta'ziyah mengucapkan, "Sesungguhnya pada sisi Allah ada tempat
untuk menghibur dari setiap musibah yang menimpa, dan mengharap pengganti dari
segala yang lepas, maka dengan nama Allah yakinilah dan hanya kepada-Nya kalian
mengharap, sesungguhnya hanya orang yang diharamkan sesuatu ialah yang
terhalangi dari pahala."
7. Mengundang
tamu membuat makanan di rumah keluarga sang mayat. (Talbis Iblis, hlm. 341, Fathul-Qadir
1/473 karya Ibnul Hammam, al-Madkhal III/275-276, Ishlaahul-Masaajid,
hlm. 181, dan juga masalah ke-111)
8. Mengundang
tamu pada hari pertama, ketujuh, keempat puluh, dan genap setahun. (al-Khadimi dalam Syarhuth-Thariqil-Muhammadiyyah
IV/322 dan al-Madkhal 11/114 dan III/278-279)
9. Keluarga
yang ditinggalkan membuat makanan pada hari Kamis pertama.
10. Memenuhi
undangan keluarga mayat untuk makan-makan.
11. Ucapan
sebagian orang, "Makanan yang dihidangkan tidak boleh diangkat selama tiga
hari tiga malam, kecuali oleh orang yang me-letakkannya sendiri." (al-Madkhal
III/276)
12. Membuat
zalabiah (jenis penganan dari ketan yang dibubuhi gula, dan sebagainya)
atau membelinya dan membeli makanan lainnya untuk dimakan pada hari ketujuh
dari kematian sang mayat. (Al-Madkhal III/292)
13. Berwasiat
melakukan kenduri pada hari kematiannya atau sesudahnya, dan mewasiatkan
pula untuk memberi uang tertentu bagi siapa saja yang membaca Al-Qur'an
untuk ruhnya, atau yang ikut tasbih atau tahlilan. (Thariqah
Muhammadiyyah IV/276)
14. Berwasiat
agar ada orang-orang yang bermalam di kuburannya selama kurang-lebih 40 hari.
(Ibid.)
15. Mewakafkan
(terutama sejumlah uang) untuk pembiayaan pembacaan Al-Qur'an, pelaksanaan
shalat sunnah, pembaca tahlil, atau ber-shalawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم, kemudian menghadiahkan pahalanya
kepada ruh sang mayat (pemberi wasiat) atau bagi roh orang yang berziarah
kepada kuburnya. (ibid.)
16. Wali
orang yang meninggal bersedekah sebelum malam pertama dari kematiannya sesuai
dengan kemampuannya.
Bila ia tidak mampu, maka ia melakukan shalat dua rakaat dan pada setiap rakaat
membaca al-Fatihah, ayat Kursi, dan membaca surat at-Takatsur sepuluh kali.
Usai melakukannya, ia berdoa, "Ya Allah, aku lakukan shalat ini sedang
Engkau Maha Mengetahui apa maksudku. Ya Allah anugerah-kan pahalanya untuk
penghuni kubur, si Fulan sang mayat."
17. Melakukan
sedekah mewakili sang mayat dengan makanan yang disukai sang mayat.
18. Bersedekah
atas nama roh orang yang mati pada bulan-bulan Rajab, Sya'ban, dan Ramadhan.
19. Menggugurkan
shalat. (lshlaahul-Masaajid hlm. 281-283)
20. Membaca
Al-Qur'an dan pahalanya dihibahkan untuk sang mayat dan mendoakannya. (as-Sunan dan lihat juga
masalah ke-113 dan 118)
21. Bertasbih
untuk sang mayat.
(as-Sunan, hlm. 11 dan 65)
22. Upaya
membebaskan diri dari neraka (dengan membaca surat al-Ikhlash seribu kali).
Mereka berdalil dengan hadits, "Barangsiapa
membaca surat al-lkhlash seribu kali, berarti ia telah membeli jiwanya dari api
neraka." Ini hadits maudhu'. (as-Sunan, hlm. 11 dan 65)
23. Membaca
Al-Qur'an untuk sang mayat, dan diakhiri khatamnya di kuburannya (Safarus-Sa'aadah, hlm. 57
dan al-Madkhal I/266-267)
24. Ziarah
kubur pada waktu subuh bersama kerabat dan kawan-kawan pada hari pertama mayat
dikubur. (al-Madkhal
II/113-114 dan Ishlaahul-Masaajid hlm. 270-271)
25. Menggelar
tikar atau permadani untuk orang-orang yang datang pada pagi hari. (al-Madkhal III/278)
26. Mendirikan
kemah di atas makam.
(ibid.)
27. Menginap
di pemakaman 40 hari, kurang atau lebih (Jalaa'ul-Qulub, hlm. 83).
28. Memuji
jasa mayat pada malam keempat puluh atau setiap tahun yang dinamakan peringatan. (al-Ibdaa' hlm. 125)
29. Menyiapkan
liang lahat untuk kuburannya sebelum kematiannya. (Lihat masalah ke-107).