Bagaimana
hukum takut kepada hantu, jurig, demit, dan sejenisnya yang mereka ini
sebenarnya adalah jin? Apakah termasuk syirik dalam khauf ataukah tidak?
Khauf Sirr
Sebelumnya
perlu diketahui mengenai khauf sirr. Khaufus sirr adalah rasa takut yang
dialami seorang hamba terhadap selain Allah bahwa makhluk tersebut, dengan
kuasa dan kehendaknya, dapat menyebabkan bahaya pada si hamba walaupun tanpa
interaksi (Taisiirul ‘Aziz, 1/23). Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan, “Khaufus
sirr adalah takut terhadap selain Allah dan meyakini mereka bisa menimpakan
sesuatu yang tidak disukainya. Baik takut terhadap berhala, thaghut, orang
mati, makhluk gaib berupa jin maupun manusia yang tidak ada di hadapan.
Sebagaimana yang dikisahkan Allah tentang kaum Nabi Huud, mereka berkata:
إِنْ
نَقُولُ إِلَّا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ
اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي
جَمِيعًا ثُمَّ لَا تُنْظِرُونِ
‘Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sembahan
kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu.” Hud menjawab: “Sesungguhnya
aku jadikan Allah sebagai saksiku dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa
sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan Dari selain-Nya,
sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu
memberi tangguh kepadaku‘
(QS. Huud: 54-55)” (Al Irsyad Ilaa Shahihil I’tiqaad, 1/74)
Lebih
jelas lagi, Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah menuturkan: “Khaufus sirr itu seseorang takut tertimpa keburukan dari
selain Allah, tanpa sebab” (dinukil dari http://ahlalhdeeth.cc/vb/showthread.php?p=865639).
Khaufus
sirr merupakan ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Syaikh
Ibnu Baaz berkata: “Khaufus sirr hanya dikhususkan kepada Allah semata karena
sesungguhnya kepada-Nya lah manusia patut {?=dass} karena Allah lah memiliki kuasa menimpakan sesuatu secara sirr
tanpa bisa dirasa oleh inderawi” (Syarh
Tsalatsatil Ushul, 1/51)
Syaikh
Sulaiman At Tamimi berkata, “khauf jenis ini dalam
realitanya dialami oleh para penyembah kubur. Mereka takut kepada orang-orang
shalih (yang sudah mati) atau bahkan kepada para thaghut sebagaimana takutnya
mereka kepada Allah” (Taisiirul ‘Aziz, 1/417). Sebagaimana yang
diyakini sebagian orang, mereka takut penghuni kubur ‘marah’ sehingga
memberikan berbagai sesaji, atau karena takutnya bila melewati kubur mereka
membungkuk sambil permisi.
Khauf Thabi’i
Khauf
Thabi’i atau rasa takut yang manusiawi
tidak terlarang dalam Islam. Bahkan ajaran Islam melarang umatnya menjerumuskan
diri dalam kebinasaan dan bahaya. Maka takut terhadap hal-hal yang dapat
membahayakan tentu tidak terlarang. Yaitu takut terhadap hal-hal yang jelas
membahayakan semisal takut terhadap musuh, takut terhadap binatang buas, takut
tertabrak mobil, dll. Syaikh Sulaiman At Tamimi mengatakan: “Khauf Thabi’i semisal takut terhadap musuh, binatang
buas, takut, tertimpa reruntuhan, takut tenggelam dan lainnya. Ini tidak
tercela” (Taisiirul ‘Aziz, 1/418)
Allah
Ta’ala berfirman tentang Nabi Musa:
فَخَرَجَ
مِنْهَا خَائِفاً يَتَرَقَّبُ
“Maka
keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut menunggu-nunggu dengan khawatir”
(Al Qashash: 21)
Juga dalam
ayat yang lain:
قَالَ
رَبِّ إِنِّي قَتَلْتُ مِنْهُمْ نَفْساً فَأَخَافُ أَنْ يَقْتُلُونِ
“Musa
berkata: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku, telah membunuh seorang manusia dari
golongan mereka, maka aku takut mereka akan membunuhku”
(Al Qashash: 33)
Namun
Allah tidak mencela rasa takut Nabi Musa karena hal itu merupakan rasa takut
yang manusiawi.
Dengan
demikian, jika seseorang takut lewat kuburan karena adanya hal-hal yang jelas
membahayakan semisal karena tempatnya sepi dan sering terjadi perampokan di
sana, atau sering dilewati binatang buas, atau terlalu gelap hingga khawatir
terjatuh, dll. Ini semua takut yang dibolehkan.
Hukum Takut
Kepada Jin
Syaikh
Shalih Alu Asy Syaikh menjelaskan:
هذا فيه
تفصيل: الخوف الطبيعي لا حرج للمرء فيه؛ لكن إذا خافهم خوف السر: أنْ يصيبوه بشيء
سرا بقدرتهم عليه وبقدرتهم على ذلك؛ أن يميتوه بدون أسباب بشيء سري كما يقدره عليه
الله جل وعلا هذا هو الشرك،
أما الخوف
الطبيعي من أن يضروه فهو ليس بشرك؛ الخوف الطبيعي، لكن الخوف الطبيعي يكون له
أسبابه الظاهرة، لكن هو يخاف هكذا من دون شيء، إنما خوف من أرواح الجن بدون أسباب
ظاهرة تدل على ذلك، هذا لا شك أنه قد يكون شركا أصغر، وقد يكون شركا أكبر بحسب
الحال،
“Ini
perlu dirinci. Khauf thabi’i (takut yang manusiawi) itu boleh saja. Namun jika
seseorang itu takut dengan khaufus sirr, yaitu ia takut jin menimpakan
keburukan padanya seketika tanpa sebab, dengan kuasa mereka, misalnya takut
bahwa jin itu dapat mematikannya seketika, serupa seperti Allah Jalla Wa ‘Alaa
menakdirkan kematian atas dirinya, ini merupakan kesyirikan.
Adapun
khauf thabi’i terhadap suatu hal yang membahayakan, ini bukan kesyirikan. Namun
khauf thabi’i itu MEMILIKI SEBAB-SEBAB YANG ZHAHIR. Termasuk khaufus sirr jika
sesorang takut padahal tidak ada apa-apa. Maka takut terhadap jin tanpa adanya
sebab yang zhahir menunjukkan akan hal itu, hal ini (takut terhadap jin) tidak
ragu lagi ia termasuk syirik asghar (syirik kecil) dan terkadang termasuk
syirik akbar (syirik besar) tergantung kondisinya”
(Syarah Kasyfusy Syubuhat, copas dari https://goo.gl/eErwcm).
Syaikh
Rabi’ bin Hadi Al Madkhali mengatakan:
الخوف من
الجنّ إذا كان خوف السر ويعتقد في الجن أنّها تنفع وتضرّ فيدخل في الشرك (( وأنّه
كان رجال من الإنس يعوذون برجال من الجنّ فزادوهم رهقا )) .
وغالبا الخوف
من الجنّ يدخل – والله أعلم- في خوف العبادة؛ لأنه يعتقد فيها بأنّها تضرّ وتنفع,
ولا يملك الضرّ والنفع إلاّ الله
“Takut
kepada jin jika berupa khauf sirr dan berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan
manfaat dan mudharat (dengan seketika), maka termasuk kesyirikan, (sebagaimana
dalam ayat) ‘Dan
bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan
kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka
dosa dan kesalahan’ (QS. Al Jin: 6).
Dan
secara umum, takut kepada jin –wallahu a’lam– termasuk takut jenis
ibadah. Karena biasanya seseorang ketika itu berkeyakinan bahwa jin bisa
memberikan manfaat dan mudharat. Padahal tidak ada yang bisa menguasai manfaat
dan mudharat kecuali Allah” (Sumber: http://www.rabee.net/ar/questions.php?cat=18&id=102).
Wallahu a’lam.
____________________________
Share Ulang
· Citramas, Cinunuk.
Share Ulang
· Citramas, Cinunuk.