Islam Pedoman Hidup: Takut Kepada Jin

Minggu, 29 April 2018

Takut Kepada Jin


Bagaimana hukum takut kepada hantu, jurig, demit, dan sejenisnya yang mereka ini sebenarnya adalah jin? Apakah termasuk syirik dalam khauf ataukah tidak?

Khauf Sirr  

Sebelumnya perlu diketahui mengenai khauf sirr. Khaufus sirr adalah rasa takut yang dialami seorang hamba terhadap selain Allah bahwa makhluk tersebut, dengan kuasa dan kehendaknya, dapat menyebabkan bahaya pada si hamba walaupun tanpa interaksi (Taisiirul ‘Aziz, 1/23). Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan, “Khaufus sirr adalah takut terhadap selain Allah dan meyakini mereka bisa menimpakan sesuatu yang tidak disukainya. Baik takut terhadap berhala, thaghut, orang mati, makhluk gaib berupa jin maupun manusia yang tidak ada di hadapan. Sebagaimana yang dikisahkan Allah tentang kaum Nabi Huud, mereka berkata:

إِنْ نَقُولُ إِلَّا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لَا تُنْظِرُونِ
Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu.” Hud menjawab: “Sesungguhnya aku jadikan Allah sebagai saksiku dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan Dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku (QS. Huud: 54-55)” (Al Irsyad Ilaa Shahihil I’tiqaad, 1/74)

Lebih jelas lagi, Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah menuturkan: “Khaufus sirr itu seseorang takut tertimpa keburukan dari selain Allah, tanpa sebab” (dinukil dari http://ahlalhdeeth.cc/vb/showthread.php?p=865639).

Khaufus sirr merupakan ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Syaikh Ibnu Baaz berkata: “Khaufus sirr hanya dikhususkan kepada Allah semata karena sesungguhnya kepada-Nya lah manusia patut {?=dass} karena Allah lah memiliki kuasa menimpakan sesuatu secara sirr tanpa bisa dirasa oleh inderawi” (Syarh Tsalatsatil Ushul, 1/51)

Syaikh Sulaiman At Tamimi berkata, “khauf jenis ini dalam realitanya dialami oleh para penyembah kubur. Mereka takut kepada orang-orang shalih (yang sudah mati) atau bahkan kepada para thaghut sebagaimana takutnya mereka kepada Allah” (Taisiirul ‘Aziz, 1/417). Sebagaimana yang diyakini sebagian orang, mereka takut penghuni kubur ‘marah’ sehingga memberikan berbagai sesaji, atau karena takutnya bila melewati kubur mereka membungkuk sambil permisi.

Khauf Thabi’i  

Khauf Thabi’i atau rasa takut yang manusiawi tidak terlarang dalam Islam. Bahkan ajaran Islam melarang umatnya menjerumuskan diri dalam kebinasaan dan bahaya. Maka takut terhadap hal-hal yang dapat membahayakan tentu tidak terlarang. Yaitu takut terhadap hal-hal yang jelas membahayakan semisal takut terhadap musuh, takut terhadap binatang buas, takut tertabrak mobil, dll. Syaikh Sulaiman At Tamimi mengatakan: “Khauf Thabi’i semisal takut terhadap musuh, binatang buas, takut, tertimpa reruntuhan, takut tenggelam dan lainnya. Ini tidak tercela” (Taisiirul ‘Aziz, 1/418)

Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Musa:
فَخَرَجَ مِنْهَا خَائِفاً يَتَرَقَّبُ
Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut menunggu-nunggu dengan khawatir (Al Qashash: 21)

Juga dalam ayat yang lain:
قَالَ رَبِّ إِنِّي قَتَلْتُ مِنْهُمْ نَفْساً فَأَخَافُ أَنْ يَقْتُلُونِ
Musa berkata: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku, telah membunuh seorang manusia dari golongan mereka, maka aku takut mereka akan membunuhku (Al Qashash: 33)

Namun Allah tidak mencela rasa takut Nabi Musa karena hal itu merupakan rasa takut yang manusiawi.

Dengan demikian, jika seseorang takut lewat kuburan karena adanya hal-hal yang jelas membahayakan semisal karena tempatnya sepi dan sering terjadi perampokan di sana, atau sering dilewati binatang buas, atau terlalu gelap hingga khawatir terjatuh, dll. Ini semua takut yang dibolehkan.

Hukum Takut Kepada Jin  

Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh menjelaskan:
هذا فيه تفصيل: الخوف الطبيعي لا حرج للمرء فيه؛ لكن إذا خافهم خوف السر: أنْ يصيبوه بشيء سرا بقدرتهم عليه وبقدرتهم على ذلك؛ أن يميتوه بدون أسباب بشيء سري كما يقدره عليه الله جل وعلا هذا هو الشرك،
أما الخوف الطبيعي من أن يضروه فهو ليس بشرك؛ الخوف الطبيعي، لكن الخوف الطبيعي يكون له أسبابه الظاهرة، لكن هو يخاف هكذا من دون شيء، إنما خوف من أرواح الجن بدون أسباب ظاهرة تدل على ذلك، هذا لا شك أنه قد يكون شركا أصغر، وقد يكون شركا أكبر بحسب الحال،

“Ini perlu dirinci. Khauf thabi’i (takut yang manusiawi) itu boleh saja. Namun jika seseorang itu takut dengan khaufus sirr, yaitu ia takut jin menimpakan keburukan padanya seketika tanpa sebab, dengan kuasa mereka, misalnya takut bahwa jin itu dapat mematikannya seketika, serupa seperti Allah Jalla Wa ‘Alaa menakdirkan kematian atas dirinya, ini merupakan kesyirikan.

Adapun khauf thabi’i terhadap suatu hal yang membahayakan, ini bukan kesyirikan. Namun khauf thabi’i itu MEMILIKI SEBAB-SEBAB YANG ZHAHIR. Termasuk khaufus sirr jika sesorang takut padahal tidak ada apa-apa. Maka takut terhadap jin tanpa adanya sebab yang zhahir menunjukkan akan hal itu, hal ini (takut terhadap jin) tidak ragu lagi ia termasuk syirik asghar (syirik kecil) dan terkadang termasuk syirik akbar (syirik besar) tergantung kondisinya” (Syarah Kasyfusy Syubuhat, copas dari https://goo.gl/eErwcm).

Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali mengatakan:
الخوف من الجنّ إذا كان خوف السر ويعتقد في الجن أنّها تنفع وتضرّ فيدخل في الشرك (( وأنّه كان رجال من الإنس يعوذون برجال من الجنّ فزادوهم رهقا )) .
وغالبا الخوف من الجنّ يدخل – والله أعلم- في خوف العبادة؛ لأنه يعتقد فيها بأنّها تضرّ وتنفع, ولا يملك الضرّ والنفع إلاّ الله

“Takut kepada jin jika berupa khauf sirr dan berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat (dengan seketika), maka termasuk kesyirikan, (sebagaimana dalam ayat) ‘Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan’ (QS. Al Jin: 6).

Dan secara umum, takut kepada jin –wallahu a’lam– termasuk takut jenis ibadah. Karena biasanya seseorang ketika itu berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat. Padahal tidak ada yang bisa menguasai manfaat dan mudharat kecuali Allah” (Sumber: http://www.rabee.net/ar/questions.php?cat=18&id=102).

Wallahu a’lam.

____________________________
Share Ulang
·                     Citramas, Cinunuk.
·                     from= https://kangaswad.wordpress.com/2018/04/26/takut-kepada-jin/