Bedakan antara tiga transaksi berikut, barulah kita bisa paham manakah riba, yaitu investasi, wadiah, dan utang piutang.
Investasi
– Artinya: uang boleh dipakai, tetapi uang tidak boleh dijamin.
– Jika bisnis untung, maka bagi hasil. Namun jika bisnis rugi, harus dipikul bersama.
–
Tidak boleh minta modalnya tetap dijamin harus kembali. Tetapi karena
aturan, modal investasi kita di bank, dijamin untuk tetap kembali,
bahkan pemerintah ikut menjamin hal tersebut.
Wadiah (simpanan)
– Artinya: uang akan dijaga, tetapi uang tidak boleh dipakai.
Utang piutang
– Artinya: harus dijamin dan boleh dipakai, namun dikembalikan utuh.
Semoga Allah memberi taufik.
—
@ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber : https://rumaysho.com/15204-apa-beda-investasi-wadiah-dan-utang-piutang.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+rumaysho%2FrFAC+%28Feed+Rumaysho.com%29