Merupakan suatu kenyataan yang sangat pahit
tatkala kita melihat praktek sebagian saudara-saudara kita yang sangat mudah
menghukumi saudaranya sebagai Ahlul bid'ah –hanya karena sedikit berbeda
dengannya-. Padahal saudaranya yang ia vonis dan diberi stempel mubtadi' pada
dasarnya sama dengan dirinya (yang memvonis) dalam perkara aqidah, cara
beribadah, cara berdalil, dan cara memahami nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Buku-buku yang dijadikan pegangan adalah sama, ulama kibar yang dijadikan
rujukan juga sama, bahkan penampilan dan cara berpakaian juga sama. Bisa jadi
kita katakan 95 persen sama antara mereka berdua, hanya sebagian kecil yang
timbul perbedaan antara mereka berdua, yaitu pada permasalahan-permasalahan
yang bukan merupakan perkara yang prinsip, bukan merupakan perkara aqidah, tapi
hanya perkara mu'aamalah.
Apakah perbedaan sedikit yang ada pada saudaranya tersebut mengharuskan
saudaranya divonis sebagai Ahlul Bid'ah??, apakah kebaikan-kebaikannya berupa
aqidah yang benar dan tamasuk(berpegang teguh) di atas sunnah harus dibuang
dan dilupakan??!! Lantas akhirnya orang inipun segera dihukumi sebagai
mubtadi'??. Akibat dari sikap tasarru' (terburu-buru) dalam memvonis
timbulah sikap hajr yang membabi buta, sehingga seorang sunni bahkan seorang
salafy, bahkan seorang da'i salafy harus disikapi sama dengan seorang mubtadi',
bahkan disikapi sama dengan seorang penyembah kubur…??, bahkan lebih keras lagi
!!??.
Dan merupakan kesalahan yang dilakukan oleh sebagian saudara-saudara kita adalah
sikap menggampangkan dalam membid’ahkan saudara-saudaranya. Praktek ini tidak
hanya dilakukan oleh sebagian orang yang memiliki ilmu diantara mereka, bahkan
juga dipraktekkan oleh orang yang baru ngaji, yang belum mengenal tauhid dan
bid'ah secara baik, namun begitu berani menyatakan saudara-saudaranya yang lain
adalah ahli bid'ah. Sungguh sangat menyedihkan.
Diantara mereka ada yang memvonis saudaranya Sururi, namun tatkala ditanya apakah yang dimaksud dengan Sururiyyah? Bagaimana ciri-cirinya? Maka ia terdiam seribu bahasa; atau ia berkata, “Pokoknya ia adalah Sururi sebagaimana kata ustadz Fulan….” Subhanallah, apakah demikian sikap seorang Ahlus Sunnah dalam membid’ahkan saudaranya tanpa dalil dan bayyinah? Hanya dengan taqlid buta? Bukankah kita mengenal manhaj Salaf karena lari dari taqlid? Lantas kenapa tatkala kita mengenal manhaj Salaf justru mempraktekan taqlid buta? Kalau taqlid dalam perkara hukum yang berkaitan dengan diri sendiri maka perkaranya masih ringan, namun taqlid dalam memvonis dan men-tabdi' orang lain, sementara terdapat hukum-hukum yang berat yang dibangun di balik vonis, maka perkaranya adalah besar. Apakah yang akan ia katakan di Akhirat kelak jika dimintai pertanggung jawaban oleh Allah? Bagaimana mungkin seseorang memvonis orang lain dengan perkataan yang ia sendiri tidak paham maknanya? Pantaskah seseorang mengatakan orang lain sebagai musyrik jika ia sendiri tidak memahami makna syirik? Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya ahli bid'ah, sementara ia sendiri tidak paham makna bid’ah? Dikhawatirkan justru dialah yang merupakan ahli bid'ah dengan pembid'ahan ngawur yang dilakukannya. Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya Sururi, padahal ia tidak paham makna Sururiyyah? Jangan-jangan ia sendiri yang terjatuh dalam praktek Sururiyyah sedangkan ia tidak menyadarinya. Yang sangat disesalkan demikianlah kenyataannya, ternyata sebagian mereka justru terjatuh dalam praktek Sururiyyah, seperti melakukan demonstrasi –yang mereka namakan "menampakkan kekuatan", tetapi substansinya sama saja-, mencela pemerintah di hadapan khalayak, dan lain-lain yang merupakan ciri-ciri Sururiyyah. (sebagaimana telah diakui sendiri oleh salah seorang dai besar mereka)
Yang agak pintar sedikit dari kalangan mereka berkata, “Saya punya dalil bahwa Fulan adalah Sururi. Dalilnya adalah Fulan bermu’amalah dengan salah satu Yayasan Sosial ‘tertentu’ dari Kuwait.” Sungguh aneh tapi nyata, adakah ulama yang mengatakan demikian, bahwa siapa yang bermu’amalah dengan tersebut maka otomatis menjadi sururi? Kalau demikian berarti ulama kibar yang merekomendasikan yayasan ini semuanya sururi! Subhanallah !!!.
Ternyata sebagian orang yang hobinya memvonis saudaranya dengan sururi akhirnya juga divonis dengan mubtadi' juga. Senjata yang biasanya dia gunakan untuk menembak secara membabi buta terhadap saudara-saudaranya sesama salafy ternyata menembak dirinya sendiri. Dalam istilah kita "Senjata makan tuan".
Sebagian mereka –setelah belajar ke luar negeri- lalu pulang ke tanah air, akhirnya memvonis guru-guru mereka sebagai sururi dan ahlul bid'ah. Ternyata… hal itupun menimpa mereka, murid-murid mereka yang balik dari luar negeri juga menuduh mereka sebagai ahlul ahwaa (pengikut hawa nafsu).
Bahkan yang lebih parah, bukan hanya ditahdzir dan ditabdi' oleh murid-murid mereka, bahkan guru mereka sendiri yang dahulunya dikatakan sebagai al-'Alim Al-Muhaddits Al-Faqiih ternyata mereka musuhi. Namun sang guru Al-Muhaddtis Al-Faqiih tidak menerima hal itu akhirnya juga mentahdziir mereka. Jadilah kondisi mereka lebih buruk dari ulah perbuatan mereka sendiri.
Mereka yang dahulunya tatakala baru pulang dari luar negeri memvonis sururi kepada guru-guru mereka yang di tanah air, ternyata akhirnya mereka sendiri divonis sebagai pengikut hawa nafsu dan pendusta oleh murid-murid mereka sendiri bahkan oleh guru mereka sendiri yang dahulunya mereka agung-agungkan. Wallahul musta'aan…??!!
Jangan terburu-buru dalam memvonis mubtadi'!!
Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, "Siapakah yang dihukumi sebagai ahli bid'ah? Bid’ah adalah hukum syar’i. Menghukumi pelaku bid’ah sebagai seorang ahli bid'ah adalah hukum syar’i yang berat. Sebab terdapat hukum-hukum syar’i yang mengikuti hukum si pelaku. Si Fulan kafir, si Fulan ahli bid'ah, si fulan Fasiq, masing-masing dari hukum ini hanyalah dilakukan oleh ahli ilmu. Sebab, tidak ada kelaziman antara kekufuran dan pelakunya. Tidak semua orang yang melakukan kekafiran maka otomatis ia menjadi kafir. Dua perkara ini tidak saling melazimkan. Begitu juga tidak semua orang yang melakukan bid’ah maka secara otomatis ia menjadi ahli bid'ah. Tidak semua orang yang melakukan kefasikan maka secara otomatis ia adalah orang yang fasik…. Karena itu, tabdi', menghukumi bahwa orang yang mengucapkan suatu perkataan sebagai ahli bid'ah, juga menghukumi bahwa perkataannya tersebut merupakan bid’ah, bukanlah hak semua orang dari Ahlus Sunnah. Ini adalah hak ahli ilmu karena hukum yang demikian tidak dijatuhkan kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat dan tidak didapatkan penghalang-penghalang (istifa` asy-syuruth wa intifa` al-mawani'). Permasalahan ini kembali kepada ahli fatwa, dimana (mengetahui) terkumpulnya persyaratan dan hilangnya penghalang adalah pekerjaan seorang mufti (ahli fatwa).
Oleh sebab itu, tidak boleh ceroboh dalam men-tabdi' seseorang yang belum dihukumi oleh para ulama yang kokoh keilmuannya bahwa ia adalah ahli bid'ah. Hendaknya ia dihukumi sebagaimana hukum para ahli ilmu, (mengikuti) apa yang mereka katakan dan apa yang tidak mereka katakan. Barangsiapa yang menghukumi (bahwa si Fulan adalah ahli bid'ah), maka ini adalah ijtihad darinya. Jika ia termasuk orang yang mampu ber-ijtihad, maka itu adalah haknya. Ia akan mendapat udzur, namun tetap tidak boleh diikuti, karena yang boleh diikuti adalah para ulama yang kokoh keilmuannya. Dan jika ia bukan termasuk ahli ijtihad, maka perkataannya tertolak, dan ijtihad tersebut bukan pada tempatnya." (Dari ceramah Syaikh Shalih Alu Syaikh yang berjudul an-Nashiihah lisy Syabaab.)
Muwaazanah…kaidah emas yang terlupakan
Berikut ini penulis mencoba ingin menjelaskan manhaj yang dipilih oleh para ulama salaf dalam menghukumi seseorang sebagai ahlul bid'ah atau bukan. Yang pada hakekatnya manhaj mereka dibangun di atas muwaazanah (yaitu menimbang antara bid'ah dan sunnah yang terdapat pada seseorang yang akan dihukumi tersebut)
Namun ingat bukanlah yang dimaksud dengan muwazanah di sini adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian orang, yaitu wajib menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang sedang disanggah dan tidak boleh menyebutkan kesalahan-kesalahannya saja. Kaidah tersebut adalah kaidah bid’ah yang mengakibatkan mentahnya peringatan ulama terhadap kesalahan-kesalahan ahli bid’ah. Namun muwazanah yang dimaksud oleh di sini adalah dalam menghukumi seseorang, apakah termasuk Ahlus Sunnah ataukah ahli bid'ah, maka harus dibandingkan antara kebaikannya dengan kesalahannya. Jika seseorang terkenal dengan sikapnya yang mengikuti dalil dan mencintai Sunnah, kemudian terjatuh dalam satu bid’ah, maka tidak dikatakan bahwa ia adalah seorang ahli bid'ah, karena kebaikannya yang banyak.
Perhatikanlah antara dua bentuk muwazanah ini, karena begitu banyak orang yang rancu dalam memahami hal ini.
Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang ingin memberikan penilaian (taqwim) kepada suatu pihak, maka wajib baginya menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan keburukan-keburukannya. Sebab Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء
بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ
اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ
بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (al-Maa-idah: 8)
Oleh karena itu, tatkala para ulama mereka membicarakan keadaan seseorang maka mereka menyebutkan kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukannya.
Adapun jika engkau sedang berada pada posisi membantah kesalahan-kesalahannya, maka janganlah engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya…. Sebab jika engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya maka akan lemah sisi bantahanmu kepadanya. Bisa jadi orang lain terpukau dengan kabaikan-kebaikannya sehingga ia pun melupakan kesalahan-kesalahan orang tersebut….
Namun jika engkau berbicara tentang orang ini dalam majelis apa saja, lalu engkau melihat bahwa menyebutkan kebaikan orang tersebut ada faedahnya, maka tidaklah mengapa engkau menyebutkannya. Namun jika engkau khawatir timbulnya mudharat maka janganlah engkau menyebutkannya….” Liqaa' al-Baab al-Maftuuh, no (128).
Jika volume air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisi
Penjelasan Syaikh Ibnu Al-'Utsaimin rahimahullah di atas mengingatkan kita agar tidak bermudah-mudah untuk memvonis seseorang sebagai ahlul bid'ah, terlebih lagi jika orang tersebut dikenal beraqidah salaf dan bermanhaj salaf. Bahkan meskipun orang tersebut jelas-jelas terjerumus dalam sebuah kesalahan akan tetapi bukan merupakan kesalahan yang fatal yang berkaitan dengan prinsip aqidah.
Hal ini juga telah jauh-jauh diingatkan oleh para ulama terdahulu, karena satu atau dua atau tiga atau empat kesalahan tentunya tidak menjadikan puluhan kabaikan atau ratusan kebaikan menjadi terlupakan dan hilang.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda "Jika (volume) air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisi".
Syaikh Al-'Utsaimiin berkata, “Ibnu Rajab berkata dalam muqaddimah kitab Qawaa’id-nya, 'Orang yang adil adalah orang yang memaafkan kesalahan seseorang yang sedikit pada kebenarannya yang banyak.' Tidaklah seorang pun mengambil kesalahan dan lupa dengan kebaikan melainkan ia telah menyerupai para wanita. Sebab jika engkau berbuat baik kepada seorang wanita sepanjang zaman lalu ia melihat satu keburukan padamu niscaya ia akan berkata, 'Aku sama sekali tidak melihat kebaikan pada dirimu.' Tidak ada seorang lelaki pun yang ingin kedudukannya seperti ini, yaitu seperti wanita, yang mengambil satu kesalahan kemudian melupakan kebaikan yang banyak.” (Liqaa' al-Baab al-Maftuuh, no (120), side A)
Imam adz-Dzahabi berkata, “Kalau saja setiap orang yang keliru dalam ijtihad, sementara keimanannya benar dan selalu berusaha mengikuti kebenaran, kemudian kita "habisi" dia dan kita nyatakan bahwa ia adalah ahli bid'ah, maka sangat sedikit Imam yang akan selamat....” (Siyar A’lam an-Nubalaa' (XIV/376), pada biografi Ibnu Khuzaimah)
Beliau juga berkata, “Kalau setiap kali seorang Imam bersalah pada ijtihadnya pada sejumlah masalah dengan kesalahan yang ia dimaafkan, lantas kita menyikapinya dan membid’ahkannya serta meng-hajr-nya, maka tidak akan ada yang selamat dari kita, tidak juga Ibnu Nashr –yaitu Muhammad bin Nashr Al-Marwazi-, tidak juga Ibnu Mandah, tidak juga yang lebih besar dari keduanya..., maka kita berlindung (kepada Allah) dari hawa nafsu...” (Siyar A’lam an-Nubalaa' (XIV/40), pada biografi Muhammad bin Nashr Al-Marwazi.)
Beliau berkata pada biografi Qatadah rahimahullah, “Mungkin saja Allah memberi udzur kepada orang-orang yang semisal Qatadah, dimana mereka terjatuh dalam perkara bid’ah dengan niat mengagungkan dan mensucikan Allah, sementara ia telah berupaya dan berusaha (untuk mencari kebenaran, pen)... kemudian apabila seorang Imam besar dari kalangan ulama, jika banyak kebenaran padanya, diketahui bahwa ia selalu berusaha mencari kebenaran, ilmunya luas, tampak kecerdasannya, dikenal keshalihannya, sifat wara’-nya dan peneladanannya terhadap Sunnah Nabi, maka kesalahan-kesalahannya dimaafkan. Kita tidak menyatakan bahwa ia sesat, tidak membuangnya dan tidak melupakan kebaikan-kebaikannya. Kita tidak mengikutinya dalam kebid’ahan dan kesalahannya, dan kita berharap ia bertaubat dari hal tersebut.” (Siyar A’lam an-Nubalaa' (V/271), pada biografi Qatadah bin Di’amah As-Sadusi)
Syaikh 'Abdul Muhsin al-‘Abbad berkata, “Tidak semua orang yang melakukan bid’ah secara otomatis menjadi ahli bid'ah. Hanyalah dikatakan ahli bid'ah bagi orang yang telah jelas dan dikenal dengan bid’ahnya. Sebagian orang sangat berani dalam pembid’ahan sampai-sampai men-tabdi' orang yang memiliki kebaikan dan memberi manfaat yang banyak bagi masyarakat. Sebagian orang menyebut setiap yang menyelisihinya sebagai ahli bid'ah.” (Sebagaimana yang beliau sampaikan di masjid Nabawi pada malam Rabu, tanggal 12 September 2005, tatkala menjelaskan Sunan at-Tirmidzi. Alangkah miripnya ucapan beliau dengan fenomena yang terjadi di Indonesia.)
Pembicaraan tentang tabdi' (pemvonisan mubtadi') sama dengan takfiir (pemvonisan kafir)
Syaikh al-Albani berkata, “Wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai mubtadi’? Hal ini sama persis sebagaimanapula wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai kafir?! Maka di sini ada sebuah pertanyaan... “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam kekafiran maka otomatis menjadi kafir?”, dan demikian pula, “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam bid’ah maka otomatis ia menjadi seorang mubtadi’??, ataukah tidak demikian?”.(Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 666)
Syaikh al-Albani juga berkata, “Terjatuhnya seorang ulama dalam bid’ah tidaklah secara otomatis menjadikannya sebagai seorang ahli bid'ah. Jatuhnya seorang ulama dalam perbuatan haram –yaitu menyatakan bolehnya sesuatu yang haram dikarenakan hasil ijtihad-nya- tidaklah berarti ia telah melakukan perbuatan yang haram. Aku katakan, atsar Abu Hurairah yang nashnya menyebutkan bahwa beliau berdiri pada hari Jum’at sebelum pelaksanaan shalat Jum’at untuk memberi nasehat dan mengingatkan orang-orang layak menjadi contoh yang baik bahwa suatu bid’ah terkadang dilakukan oleh seorang ulama, namun bukan berarti ia adalah seorang ahli bid'ah. Sebelum kita lebih dalam lagi untuk menjawab pertanyaan ini, maka aku katakan: Pertama, yang dimaksud dengan ahli bid'ah adalah orang yang kebiasaannya melakukan bid’ah dalam agama. Bukanlah termasuk ahli bid'ah orang yang (hanya) melakukan satu bid’ah, meskipun pada kenyataannya ia melakukan bid’ah tersebut bukan karena lupa, tetapi karena hawa nafsu. Meskipun demikian yang seperti ini tidaklah dinamakan ahli bid'ah. Contoh yang paling dekat dengan hal ini adalah seorang hakim yang zhalim terkadang berbuat adil pada beberapa keputusan hukum, namun tidak dikatakan bahwa ia seorang hakim yang adil. Sebagaimana halnya seorang hakim yang adil terkadang berbuat zhalim dalam bebarapa keputusan hukumnya, namun tidak dapat dikatakan bahwa ia adalah seorang hakim yang zhalim. Hal ini menguatkan kaidah fiqh Islam bahwa "seseorang itu dihukumi berdasarkan perkara yang dominan padanya, baik berupa kebaikan maupun keburukan."
Jika kita sudah mengetahui hakikat tersebut, maka kita mengetahui siapakah yang disebut ahli bi'dah, dimana ada dua persyaratan agar seseorang dikatakan sebagai ahli bid'ah:
1. Ia bukanlah seorang mujtahid, namun seorang pengikut hawa nafsu.
2. Berbuat bid’ah merupakan kebiasaannya.
Jika kita mengambil dua syarat tersebut, kemudian kita aplikasikan pada atsar Abu Hurairah sebelumnya, niscaya kita dapati bahwa kedua syarat ini tidaklah terdapat dalam diri Abu Hurairah. Kita katakan, perbuatan beliau benar merupakan bid’ah, karena ia menyelisihi Sunnah –dan akan datang penjelasannya-, namun kita tidak katakan bahwa Abu Hurairah sebagai seorang ahli bid'ah.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 785)
Peringatan :
Sebagian orang berpendapat bahwa tabdi’ (menyatakan seseorang sebagai ahli bid'ah) tidak sama dengan takfir (mengafirkan seseorang). Seseorang yang terjatuh dalam tindak kekufuran karena ta`wil maka mendapat udzur dan tidak bisa dikafirkan. Berbeda dengan orang yang melakukan bid’ah, meskipun ia melakukannya karena ta`wil tetap ia tidak mendapat udzur dan dikatakan sebagai ahli bid'ah. Pendapat seperti ini tidak benar dan telah disanggah oleh Syaikh al-Albani.
Beliau pernah ditanya, “Bagaimana pendapat anda tentang ungkapan berikut: “Ta`wil menghalangi takfir namun tidak menghalangi tabdi’? Dengan kata lain, setiap muta-awwil (pelaku ta`wil) adalah ahli bid'ah, namun tidak setiap muta-awwil adalah kafir. Apakah ungkapan ini secara mutlak benar, ataukah ada perinciannya? Semoga Allah memberi keberkahan kepada Anda.”
Syaikh al-Albani menjawab, “Pernyataan tersebut tidak benar…. Pendapat kami tentang tabdi’ adalah sama dengan pendapat kami tentang takfir, sebagaimana yang sudah disebutkan di awal pengajian. Kami tidak mengafirkan kecuali orang yang sudah ditegakkan hujjah terhadapnya dan kami tidak men-tabdi’ kecuali orang yang telah ditegakkan hujjah terhadapnya, meskipun ia berbuat bid’ah, namun bid’ah yang dilakukannya terkadang karena ijtihad yang salah… sebagaimana halnya seorang mujtahid kadang terjatuh dalam penghalalan perkara yang diharamkan oleh Allah. Namun ia tidak menyengaja untuk menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah…. Jika demikian, maka tidak ada perbedaan antara orang yang menghalalkan perkara yang haram karena ijtihad-nya dengan orang yang melakukan bid’ah karena ijtihad-nya, begitu juga dengan orang yang terjatuh dalam kekafiran karena ijtihad-nya. Sama sekali tidak ada bedanya. Setiap orang yang membedakan antara satu perkara (dengan yang lain) dari tiga perkara ini, maka perkataannya rancu dan saling kontradiksi.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, no 782)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Seseorang tertentu tidaklah dihukumi sebagai seorang yang kafir atau fasik kecuali setelah ditegakkan hujah, dan pertanyaannya adalah apakah tabdi’ sama dengan takfir dan tafsik yaitu butuh untuk ditegakkan hujah”?
Syaikh menjawab, “Benar, semua aib yang seseorang disifati dengan aib tersebut maka butuh untuk menetapkan perkara-perkara yang mewajibkan dia disifati dengan aib tersebut. Adapun mensifati setiap orang bahwasanya ia adalah mubtadi’ atau dia seorang yang sesat tanpa disertai dalil maka hal ini tidak boleh” (Fatawa Al-Haram An-Nabawi, kaset no 64 side B).
Syaikh Ibnu 'Utsaimin juga berkata, "Pernyataan Imam Nawawi (dalam men-ta`wil- nash-nash yang berkaitan dengan sifat Allah, pen) adalah suatu bid’ah, akan tetapi beliau sendiri bukanlah seorang ahli bid'ah. Sebab pada hakikatnya beliau terjatuh dalam bid’ah tersebut karena ta`wil. Pelaku ta`wil jika bersalah karena ijtihad maka mendapat pahala. Lantas bagaimana mungkin kita katakan bahwa beliau adalah ahli bid'ah dan menjauhkan masyarakat darinya? Karena itu, (hukum) ucapan tidaklah sama dengan (hukum) pengucapnya. Terkadang seseorang mengucapkan kalimat kekufuran namun ia tidak kafir.
Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih tentang) seorang pria yang kehilangan untanya (yang membawa seluruh perbekalannya, sedangkan ia berada di tengah padang); lalu ia putus asa dan berbaring di bawah pohon menunggu kematiannya. Tiba-tiba untanya muncul di hadapannya, maka ia pun segera mengambil untanya tersebut dan (salah) berucap karena terlalu gembira, “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah rabb-Mu.”
Kalimat ini adalah kalimat kekufuran, tetapi pengucapnya tidak kafir, karena Rasulullah ` bersabda, "Ia salah (ucap) karena terlalu gembira."
Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih lainnya tentang) seorang lelaki yang melakukan banyak dosa, lalu ia berkata kepada keluarganya, “Jika aku meninggal maka bakarlah aku dan tebarkanlah debuku di laut. Demi Allah, sekiranya Allah mampu untuk mengembalikan aku, niscaya Ia akan mengadzabku dengan adzab yang sangat pedih yang Ia tidak pernah mengadzab seorang pun di alam semesta ini dengan adzab yang seperti itu.” Lelaki ini mengira dengan dibakarnya dan ditebarkan debunya di lautan maka ia akan selamat dari adzab Allah. Hal ini merupakan suatu keraguan atas kekuasaan Allah, sedangkan keraguan atas kekuasaan Allah merupakan kekafiran. Namun lelaki ini tidaklah kafir. Selanjutnya Allah pun mengumpulkan kembali jasadnya dan bertanya kepadanya, “Kenapa engkau melakukan demikian?” Lelaki itu menjawab, “Karena takut kepada-Mu.” Maka Allah pun mengampuninya.” (Lihat Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal 314-315, penjelasan hadits no. 28)
Praktek para ulama tentang muwaazanah terhadap Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hajar rahimahumallah
Karena itulah Imam an-Nawawi dan al-Hafizh Ibnu Hajr tidak keluar dari barisan Ahlus Sunnah, meskipun mereka terjatuh dalam sejumlah bid’ah dalam 'aqidah, baik dalam tauhid asmaa’ wa shifaat maupun dalam tauhid uluuhiyyah. Keduanya bukan saja terjatuh dalam permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah, bahkan terjatuh dalam penyelisihan terhadap perkara-perkara aqidah yang disepakati oleh Salaf. Meskipun demikian, keduanya tetap merupakan ulama Ahlus Sunnah. Sebab keduanya terkenal berpegang kepada al-Kitab dan as-Sunnah serta berusaha mencari kebenaran. Tidak sebagaimana praktek kelompok Haddadiyyun yang membakar buku-buku Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajr karena saking kenceng-nya mereka, juga karena salah dalam penerapan tabdi' dan hajr .
Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidakkah engkau perhatikan, jika seseorang dari penganut madzhab Hanbali memilih suatu pendapat madzhab Syafi’i, maka apakah kita katakan ia adalah pengikut madzhab Syafi’i? Jawabannya adalah tidak….” Selanjutnya Syaikh Ibnu 'Utsaimin menjelaskan bahwa karena itulah Imam an-Nawawi dan Imam Ibnu Hajr tidak dinyatakan sebagai pengikut sekte Asy’ariyyah, meskipun keduanya terjatuh dalam sejumlah paham Asy’ariyyah. (Lihat Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah, hal 316-317, penjelasan hadits no 28).
Syaikh Al-Albani juga ditanya, “Apakah kesalahan-kesalahan Ibnu Hajar dalam permasalahan aqidah dalam kitabnya Fathul Bari mengeluarkannya dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah?”
Beliau menjawab, “Al-Hafidz Ibnu Hajar dan An-Nawawi serta para ulama yang lainnya yang keliru dalam beberapa permasalahan aqidah, hal ini tidaklah mengeluarkan mereka dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena yang menjadi patokan adalah pemikiran yang sahahih dan amalan shalih yang mendominasi seseorang. Kapan seseorang dikatakan seorang yang shalih?. Apakah disyaratkan agar seseorang dikatakan seorang yang shalih dia tidak boleh terjatuh dalam sesuatu dosapun atau maksiat?. Jawabannya, tentu tidak. Bahkan merupakan tabi’at seorang manusia yaitu sering terjatuh dalam dosa dan kemaksiatan. Jika demikian kapankah seorang hamba menjadi seorang yang shalih??, (jawabannya) jika kebaikannya mendominasi kejelekannya, keshalihannya mendominasi kesesatannya, dan seterusnya. Demikian juga sema persis tentang permasalahan ilmiah, sama saja apakah permasalahan aqidah ataupun permasalahan fiqhiah. Jika orang alim ini yang mendominasinya ilmu yang shahih maka dia adalah orang yang selamat. Adapun jika ia memiliki sebuah kesalahan atau kesalahan-kesalahan dalam permasalahan fikih atau aqidah maka hal ini tidaklah mengeluarkan dia dari aqidah shahihah yang mendominasinya. Maka Ibnu Hajar dengan kesalahan-kesalahan yang engkau (yaitu si penanya) sebutkan tidaklah mencegah kita untuk mengambil faedah dari buku-bukunya dan untuk mendoakan rahmat baginya serta untuk memasukkannya dalam kelompok para ulama kaum muslimin yang berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah. Semua orang pasti salah, dan tidak bisa seseorang terlepas dari kesalahan karena Allah tatkala menciptakan manusia maka Allah telah mentaqdirkan bahwa mereka bagaimanapun juga pasti akan bersalah...” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 727)
Syaikh Al-Albani ditanya, “Kitab “Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari” (karya Al-Hafizh Ibnu Hajar), sebagian ulama memandang bahwa kitab ini adalah termasuk kitab-kitab Islam yang terbaik dan terbanyak faedahnya serta seorang penuntut ilmu tidak bisa merasa cukup(tidak butuh) dengan kitab ini. Dan di sana ada pendapat yang lain dari sebagian penunutut ilmu dari kalangan salafiyin, yaitu bahwasanya Ibnu Hajar telah memberi kemudaratan terhadap kitab Shahih Al-Bukhari dan merusaknya karena ta’wil-ta’wil dan tahrif-tahrif yang dilakukannya yang menyelisihi manhaj salafi dan sesuai dengan akidah ahlul bid’ah. Mereka yang berpendapat demikian tidaklah suka penyebutan gelar-gelar yang memuji Ibnu Hajar seperti “Al-Hafidz” dan “Syaikhul Islam” dan yang semisalnya. Mereka juga berkata bahwasanya orang-orang semisal Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnul Jauzi, Ibnu Hazm, dan yang semodel dengan mereka, tidaklah layak untuk dipuji atau dihormati (dimuliakan) bahkan sebaliknya mereka berhak untuk dibenci karena Allah disebabkan manhaj mereka yang tidak lurus. Bagaimanakah pendapat Anda -barokallahu fiik-?”
Syaikh menjawab, ((Aku katakan bahwasanya perkataan seperti ini timbul dari orang-orang mutahammisiin (yang semangat tanpa ilmu-pen) dan bukan dari ulamanya kaum muslimin. Mereka adalah sebuah kelompok yang tidak mungkin mendukung terwujudnya masyarakat islami kecuali dengan menggunakan pedang. Dan kita di negeri Syam ada ungkapan, “Agama Muhammad adalah agama pedang”, ungkapan ini adalah perkataan yang dusta. Agama Nabi Muhammad adalah agama dakwah, pengarahan, dan agama hidayah. Rasulullah bersabda
يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّروْا
Mudahkanlah dan janganlah menyusahkan (HR Al-Bukhari I/38 no 69 dan Muslim no 1734)
....Mereka menghendaki sosok seorang alim yang tidak ada cacatnya.
تُرِيْدُ صَدِيْقًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ وَهَلِ
الْعُوْدُ يَفُوحُ بِلاَ دُخَانٍ
Engkau menghendaki seorang teman yang tidak ada aibnya
Maka apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap??
Ini adalah sesuatu yang mustahil.
Al-Hafidz (Ibnu Hajar) -mereka kehendaki atau tidak- tetap saja (digelari)
Al-Hafidz. Dan keadaan Ibnu Hajar yang menta’wil beberapa ayat atau hadits atau
sifat-sifat Allah tidaklah mengurangi gelar beliau ini khususnya pada
perkara-perkara (kelebihan-kelebihan-pen) yang memang ada pada diri beliau.
Cukup bagi kita mengakui keilmuan beliau dan keutamaan beliau, bukan hanya pada
ilmu hadits saja bahkan juga pada ilmu bahasa, ilmu adab, pengetahuannya
tentang madzhab-madzhab ulama kalam, ulama fikh, firqoh-firqoh, dan seterusnya.
Memang benar pada dirinya ada sebagian penyimpangan dari manhaj salafi akan
tetapi bukan seluruh penyimpangan dari manhaj salafi. Kita tidak ingin
merugikan dunia Islam dengan tidak memperoleh ilmu dan faedah orang ini (Ibnu
Hajar) yang pada dirinya terdapat penyimpangan-penyimpangan dengan mengikuti
perkataan (celaan) yang berlebih-lebihan terhadapnya, yang dilontarkan oleh
orang-orang yang baru saja tumbuh dalam dakwah yang kita sebut dengan dakwah
salafiyah. yaitu dakwah yang menyeru untuk kembali kepada Ak-Kitab dan
As-Sunnah sesuai dengan manhaj as-Salaf as-Shaleh, akan tetapi mereka tidak
mempelajari Al-Kitab dan As-Sunnah. Mereka tidak mengetahui bahwasanya seorang
alim manapun yang mereka jadikan rujukan mereka (tetap) akan menemukan suatu
penyimpangan dalam buku-buku atau pembahasan-pembahasan alim tersebut. Sekarang
kita ambil contoh.., kitab yang agung yang disyarah oleh Ibnu Hajar yaitu kitab
Shahih Al-Bukhari (tentang penulisnya yaitu Imam Al-Bukhari). Kira-kira apakah
yang akan mereka katakan tentang apa yang dilakukan oleh Imam Al-Bukhari
tatkala beliau mengatakan bolehnya seorang muslim berkata, “Pelafalanku terhadap
Al-Qur’an adalah makhluk”??. Apakah kita jatuhkan i’tibar (yaitu kita tidak
lagi memandang kedudukan Imam Al-Bukhari) dan kita berkata, “Perkataan kita
bahwasanya Al-Bukhari adalah Amirul Mukminin (dalam ilmu hadits), imamnya para
ahli hadits, juga perkataan kita bahwa bukunya (yaitu Shahih Al-Bukhari) adalah
buku yang paling benar setelah Al-Qur’an, perkataan kita ini merupakan sikap
guluw (berlebih-lebihan) terhadap Al-Bukhari” karena ia telah mengucapkan
sebuah kalimat yang menyelisihi imamnya (gurunya) dalam ilmu hadits dan aqidah
yaitu Ahmad bin Hanbal ???!!. Apakah kita menolak keutamaan beliau (Imam
Bukhari) hanya karena kesalahan seperti ini –jika memang perkataan beliau ini
merupakan kesalahan, padahal perkataan beliau ini bisa dita’wil (ditafsirkan
kepada makna yang benar yang tidak menyelisihi Imam Ahmad-pen)- ???. Adapun
mereka para mutsyaddidun (yang memiliki sikap keras) –tatkala menyikapi
perkataan Imam Al-Bukhari ini- maka mereka akan melihat permasalahannya seperti
melihat adanya dua orang imam yaitu seorang guru (Imam Ahmad) dan seorang murid
(Imam Al-Bukhari). Sang guru mengingkari apa yang diucapkan oleh sang murid dan
sang murid membenarkan perkataannya –yang diingkari oleh sang guru-. Orang yang
berakal tentunya akan memilih salah satu dari dua pendapat ini, akan tetapi hal
ini tidaklah menjadikannya menghancurkan hak-hak (keutamaan dan kemuliaan-pen)
masing-masing pihak yang berselisih –yaitu pada perkara-perkara yang merupakan
kekhususan masing-masing mereka-, sama saja apakah ia mendukung pendapat pihak
ini atau pihak itu. Sikap ini sebagaimana firman Allah
وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ
أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى (المائدة : 8 )
Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. (QS. 5:8)
Mereka (para mutasyaddidun) bukanlah orang-orang yang bertakwa, mereka adalah pengikut hawa nafsu. Mereka termasuk pengikut Khawarij. Khawarij yang terdahulu tidaklah punah, khawarij terus berlanjut hingga sampai pada masa kita sekarang ini. Dan kita masih sering mendengar (munculnya khowarij) dari satu waktu ke waktu yang lain –meskipun jarak antara satu waktu dengan waktu yang lain sejengkal atau semeter, dua jengkal atau dua meter, dan bisa jadi antara satu waktu dengan waktu yang lain bertahun-tahun lamanya karena ini adalah masa. Kita melihat mereka keluar dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak. Mereka merupakan sebab terhambatnya kemajuan dakwah yang tadinya telah maju berkembang. Hal disebabkan karena mereka seperti kuda binal yang liar, tanpa nasehat, tanpa tarbiah yang Islami, dan tanpa ilmu yang benar. Orang yang membaca shahih Al-Bukhari dan syarahnya (Fathul Bari) maka tidak mungkin baginya kecuali mengakui kemuliaan dan keutamaan orang ini (Ibnu Hajar). Akan tetapi tetap harus waspada dengan ta’wil-ta’wilnya, dan hal ini (waspada dari ta’wil-ta’wilnya) alhamdulillah adalah perkara yang mungkin...
Jika kita meninggalkan kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani apakah mungkin (menurut mereka) kita mengganti Fathul Bari dengan Umdatul Qori’ (Syarah Shahih Al-Bukhari) karya ‘Al-‘Aini?, tentunya lebih tidak mungkin lagi. Jika perkaranya demikian (kita katakan kepada mereka yang melarang membaca Fathul Bari), “Carikan bagi kami pengganti Fathul Bari (untuk memahami Shahih Al-Bukhari)?”. Kenyataannya pada hakikatnya menurutku belum pernah ada orang yang lahir di atas muka bumi ini seperti Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani. Aku tidak mengatakan “Tidak akan lahir orang seperti beliau”, karena perkataan ini merupakan sikap mendahului Allah. Akan tetapi sesuai dengan apa yang kami ketahui dan berdasarkan pengetahuan kami tidak ada para wanita yang melahirkan seperti orang ini (Ibnu Hajar).
Sebagaimana yang dipahami dari perkataan mereka, maka jika kita ingin memperingatkan para ikhwan salafiyin untuk menjauhi dan tidak mengambil faedah dari kitab ini (Fathul Bari) maka dari kitab apakah mereka bisa memahami Shahih Al-Bukhari??, dari kitab Al-‘Aini (Umdatul Qori’)?, Al-‘Aini adalah seorang penganut madzhab Hanafi dan beraqidah Maturidiah, jadi ditinggalkan. Dan Ibnu Hajar lebih baik daripada Al-‘Aini. Jika kita katakan bahwa kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar banyak, maka pada kenyataannya kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar lebih sedikit dari pada kejelekan-kejelekan Al-‘Aini. Dan tentunya kita mengambil kejelekan yang paling ringan, dan ini merupakan kaidah ilmiyah yang berlaku.
Intinya kita tidak menemukan di muka bumi ini sebuah pengganti yang bisa menggantikan posisi kitab Fathul Bari. Oleh karena itu kita mengambil faedah dari beliau dan memegang tali beliau kecuali pada perkara-perkara yang menyimpang dari jalan as-Salaf as-Shalih” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 285. Lihat juga kaset no 635)
Praktek muwaazanah terhadap Syaikh Muqbil rahimahullah
Demikian juga Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i –rahimahullah- yang pernah terjatuh dalam kesalahan fatal yang berkaitan dengan manhaj. Beliau pernah mencela pemerintah kerajaan Arab Saudi dengan sangat keras sampai-sampai sebagian orang memahami bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi. (Padahal tidaklah demikian sebagaimana hal ini beliau telah jelaskan dalam ceramah terakhir beliau yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”. Beliau menyatakan bahwa semenjak beliau dikeluarkan dari Arab Saudi beliau tidak pernah mengkafirkan pemerintah Arab Saudi.)
Adapun sikap-sikap keras Syaikh Muqbil terhadap pemerintah Arab Saudi sebagaimana beliau ungkapkan dalam buku-buku beliau (seperti dalam Tuhfatul Mujib dan Al-Makhroj minal Fitan) dan juga dalam kaset-kaset ceramah beliau.
Perlu diingat alhamdulillah Syaikh Muqbil semenjak tahun 1419 H (sebelum beliau sakit dan sebelum beliau diizinkan masuk ke daerah Arab Saudi) memerintahkan untuk menghapus perkataan-perkataan beliau yang tegas dan keras terhadap pemerintah Arab Saudi dari buku-buku beliau (sebagaimana pengakuan pemilik penerbit buku-buku Syaikh Muqbil –lihat catatan kaki “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 19 ).
Tentunya kesalahan syaikh Muqbil ini merupakan kesalahan fatal yang merupakan salah satu kesalahan utama sururiyun, karena diantara ciri utama sururiyun adalah mencela pemerintah sehingga memotivasi masyarakat untuk memberontak terhadap pemerintah. Tatkala beliau terjatuh dalam kesalahan ini banyak ulama yang membantah beliau dan mencela beliau akibat kesalahan beliau ini, namun tidak seorangpun dari para ulama kibar yang menyatakan bahwa Syaikh Muqbil adalah mubtadi’. Dan Alhamdulillah Syaikh Muqbil di akhir hayat beliau ruju’ dari sikap beliau ini –rahimahullahi rahmah wasi’ah-
Lihat pernyataan rujuk beliau dari sikap mencela pemerintah Arab Saudi dalam ceramah beliau terakhir sebelum beliau wafat yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”
Diantara udzur yang menyebabkan Syaikh Muqbil bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi adalah karena beliau merasa dizolimi oleh pemerintah Arab Saudi sebagaimana pernyataan beliau sendiri dalam “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 20.
Beliau dilarang untuk masuk dalam wilayah Arab Saudi sekitar 20 tahun sehingga beliau tidak bisa mengerjakan ibadah umroh dan haji. Ini diantara perkara-perkara yang mungkin menjadikan Syaikh bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi. Dan sikap ruju’ beliau (kembali kepada kebenaran) menunjukan bahwa beliau adalah benar-benar seorang ulama.
Kalau ada yang berkata, “Kesalahan Syaikh Muqbil ini tidak pas untuk dijadikan contoh mengingat beliau telah rujuk di akhir hayat beliau”. Kita katakan memang benar beliau rujuk diakhir hayat beliau, dan tuduhan bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi adalah tuduhan yang tidak benar, beliau telah mengingkari hal ini. Namun perlu diingat bahwa sikap beliau mencela pemerintah Arab Saudi dengan celaan yang sangat keras terus menjadi sikap beliau semenjak beliau keluar dari Arab Saudi hingga menjelang wafat beliau, yaitu sikap ini berlangsung selama puluhan tahun. Dalil akan hal ini bahwasanya buku-buku Syaikh Muqbil dahulu dilarang masuk dalam wilayah kerajaan Arab Saudi. Bahkan sampai sekarangpun masih sulit jika seseorang masuk melalui bandara di wilayah kerajaan Arab Saudi dengan membawa buku-buku karya Syaikh Muqbil. Hal ini tidak lain dikarenakan sikap beliau yang tegas dan keras dalam mencela kerajaan Arab Saudi. Kendati demikian di masa beliau belum rujuk dari sikap beliau tersebut, tidak ada seorangpun dari kalangan ulama kibar yang menyatakan beliau adalah mubtadi’!!!.
Kapan seseorang disikapi seperti menyikapi mubtadi'?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Memang benar bahwa barangsiapa yang menyelisihi (1) al-Qur-an yang jelas, (2) Sunnah yang mustafidhah (masyhur), atau (3) ijma’ (konsensus) Salaf, dengan suatu penyelisihan yang tidak ada udzurnya, maka orang seperti ini disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid'ah.” (Majmuu' Fataawa XXIV/172)
Perhatikanlah ucapan beliau, "suatu penyelisihan yang tidak ada udzurnya", ini merupakan isyarat bahwa terkadang seorang ulama menyelisihi salah satu dari ketiga perkara di atas namun ia tidak disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah, karena adanya udzur yang menghalangi hal tersebut.
Beliau juga berkata, "Banyak mujtahid dari kalangan Salaf dan Khalaf mengatakan atau melakukan perkara yang sebenarnya merupakan bid’ah, namun mereka tidak mengetahui bahwa perkara tersebut adalah bid’ah. Hal ini bisa jadi disebabkan hadits-hadits lemah yang mereka sangka sebagai hadits shahih, atau karena ayat-ayat yang mereka pahami dengan pemahaman yang kurang tepat dengan maksud ayat tersebut, atau karena mereka berpendapat pada suatu permasalahan yang sudah ada nash-nash (yang jelas) dalam permasalahan tersebut (yang berseberangan dengan pendapat mereka), namun nash-nash tersebut tidak sampai pada mereka.
Dan jika seseorang sudah berusaha bertakwa kepada Allah semampunya berarti ia telah masuk dalam firman Allah:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا (البقرة : 286 )
(Mereka berdoa), "Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami
lupa atau kami bersalah. (al-Baqarah: 286)
Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa Allah ta’ala menjawab, "Telah aku kabulkan...." (Majmuu' Fataawa XIX/191-192)
Jika ada seseorang yang sudah dikenal mengikuti al-Kitab dan Sunnah kemudian terjatuh dalam suatu bid’ah –meskipun kebid'ahan tersebut telah disepakati oleh para ulama maka tidak secara otomatis ia menjadi seorang ahli bid'ah. Dengan kata lain, tidak semua orang yang terjatuh dalam bid’ah menjadi ahli bid'ah, sebagaimana tidak semua orang yang terjatuh dalam tindak kekufuran menjadi kafir.
Harus lebih berhati-hati lagi jika ternyata kesalahan yang dilakukan oleh seorang salafy tersebut pada permasalahan yang pelik dan rumit
Terlebih lagi jika ternyata kesalahan tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang pelik, tentunya lebih dimaklumi lagi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Tidak diragukan lagi bahwa kesalahan dalam perkara yang rumit dimaafkan bagi umat ini, meskipun kesalahan tersebut terkait dengan perkara-perkara ‘ilmiyyah ('aqidah). Jika tidak demikian, maka binasalah mayoritas orang-orang mulia dari umat ini. Jika Allah memaafkan orang yang tidak tahu tentang haramnya khamr karena tumbuh di daerah (yang penuh kebodohan), sementara ia sendiri tidak menuntut ilmu, maka orang mulia yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu sesuai dengan apa yang ia dapati di zamannya dan daerahnya, jika tujuannya adalah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semampunya, maka ia lebih berhak untuk Allah terima kebaikan-kebaikannya dan Allah memberi ganjaran atas kesungguhannya sekaligus tidak menghukumnya, sebagai realisasi firman-Nya:
Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa Allah ta’ala menjawab, "Telah aku kabulkan...." (Majmuu' Fataawa XIX/191-192)
Jika ada seseorang yang sudah dikenal mengikuti al-Kitab dan Sunnah kemudian terjatuh dalam suatu bid’ah –meskipun kebid'ahan tersebut telah disepakati oleh para ulama maka tidak secara otomatis ia menjadi seorang ahli bid'ah. Dengan kata lain, tidak semua orang yang terjatuh dalam bid’ah menjadi ahli bid'ah, sebagaimana tidak semua orang yang terjatuh dalam tindak kekufuran menjadi kafir.
Harus lebih berhati-hati lagi jika ternyata kesalahan yang dilakukan oleh seorang salafy tersebut pada permasalahan yang pelik dan rumit
Terlebih lagi jika ternyata kesalahan tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang pelik, tentunya lebih dimaklumi lagi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Tidak diragukan lagi bahwa kesalahan dalam perkara yang rumit dimaafkan bagi umat ini, meskipun kesalahan tersebut terkait dengan perkara-perkara ‘ilmiyyah ('aqidah). Jika tidak demikian, maka binasalah mayoritas orang-orang mulia dari umat ini. Jika Allah memaafkan orang yang tidak tahu tentang haramnya khamr karena tumbuh di daerah (yang penuh kebodohan), sementara ia sendiri tidak menuntut ilmu, maka orang mulia yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu sesuai dengan apa yang ia dapati di zamannya dan daerahnya, jika tujuannya adalah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semampunya, maka ia lebih berhak untuk Allah terima kebaikan-kebaikannya dan Allah memberi ganjaran atas kesungguhannya sekaligus tidak menghukumnya, sebagai realisasi firman-Nya:
}رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا{
"Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah" (al-Baqarah: 286) (Majmuu' Fataawa XX/165)
Madinah, 29 Dzul Hijjah 1431 / 05 Desember 2010
Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja
Artikel: www.firanda.com
____________________________
Share
Ulang
- Pal Merah Utara
- from= http://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/94-muwaazanah-suatu-yang-merupakan-keharusan-iya-dalam-menghukumi-seseorang-bukan-dalam-mentahdzir-