Islam Pedoman Hidup: Apalagi Yang…

Sabtu, 29 Oktober 2016

Apalagi Yang…


Memilih kepala keluarga yang kafir saja DIHARAMKAN dalam Islam.. Apalagi memilih kepala daerah yang kafir.. karena wilayahnya jauh lebih luas, pengaruhnya jauh lebih dahsyat, dan tanggung-jawabnya jauh lebih besar.
Lihatlah bagaimana Allah mengharamkan muslimah memilih suami yang kafir sebagai kepala rumah tangga.
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
“Janganlah kalian menikahkan kaum musyrikin (dengan muslimah) hingga mereka beriman. Sungguh seorang budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga.” [QS. Al-Baqarah 221]
Bahkan ketika ada suami isteri yang kafir, kemudian sang isteri masuk Islam, sedang suaminya tidak mau masuk Islam, maka keduanya harus dipisahkan, sebagaimana Allah firmankan:
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ” [ الممتحنة : 11] 
“Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) yg kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” [Almumtahanah:11].
Bahkan para ulama Islam telah berijma’ tidak bolehnya muslimah menikah dengan lelaki kafir, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Abdil Barr -rohimahulloh-: “Ijma’ ulama.. bahwa seorang muslimah tidak boleh menjadi isterinya orang kafir.” [Attamhid 12/21].
Kaum Muslimin.. menjadikan orang kafir sebagai kepala rumah tangga saja Allah haramkan, apalagi menjadikan orang kafir sebagai kepala daerah!!
Semoga bermanfaat..
_________________
Silahkan dishare..
Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى 
from=http://bbg-alilmu.com/archives/23074