Islam Pedoman Hidup: Menutup Dinding dengan Permadani

Sabtu, 29 April 2017

Menutup Dinding dengan Permadani


… yang seharusnya dihindari oleh kaum muslimin adalah menutup dinding dengan permadani dan sebagainya meskipun bukan terbuat dari sutera. Hal ini termasuk perbuatan mubadzir, dan hiasan seperti ini tidak dibenarkan Islam.

Dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah dikatakan, "Sewaktu Rasulullah sedang pergi berperang, saya gunakan kesempatan tersebut untuk menyambut kedatangannya dengan memasang sehelai kain -bergambar - pada dinding. Ketika beliau datang, saya sambut di kamar itu dengan ucapan, "Assalamualaika ya Rasulullah warahmatullahi wabarakatuh (salam sejahtera untukmu wahai utusan Allah, rahmat dan berkah-Nya menyertaimu). Segala puji bagi Allah yang telah memuliakanmu dengan memberi kemenangan dalam perang yang engkau lalui dan segala puji bagi-Nya  yang  telah  menganugerahkan  kepadamu  kebahagaiaan  serta keagungan”. Akan tetapi beliau hanya berdiam dan tidak berkata kepada saya. Saya mengetahui dari raut wajahnya bahwa beliau sedang marah. Kemudian beliau masuk  ke  dalam  rumah  dengan  tergesa  gesa  dan diturunkan kain tersebut dengan keras hingga rusak.***) -Selanjutnya beliau berkata, "Mengapa engkau menutup dinding ini dengan kain yang ada gambarnya? - Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kepada kami menggunakan  rezeki  yang  diberikan-Nya  untuk  menutupi  batu  (dalam riwayat lain "tanah.") Aisyah berkata lagi, “Kemudian kain tersebut saya potong potong dan saya jadikan bantal yang berisikan serabut kurma, dan beliau tidak mencela apa yang saya lakukan." Kemudian Aisyah berkata, "Selanjutnya Rasulullah menggunakan dua bantal tersebut untuk bersandar." [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (6/158), Abu Awanah (98/253/1, 261/1), Ibnu Sa'ad (8/344), Ahmad (6/247) Abu Bakar Asy-Syafi'i dalam kitab Al Fawaid (67/2), Abu Ya'la dalam musnadnya (225/1), Haitsam bin Kulaib (2/124), dan Rauyani (28/181/1).]

Dikarenakan  hadits seperti inilah orang-orang zaman dahulu  enggan untuk masuk rumah  yang dindingnya ditutup dengan kain.
Salim bin Abdullah berkata, "Saya menyelenggarakan sebuah  upacara perkawinan." Ia mengundang banyak orang, di antaranya adalah Abu Ayub. "Ketika itu rumah kami sedang ditutupi oleh berbagai macam permadani berwarna hijau. Abu Ayub datang dan masuk. Kemudian ia memandang sekeliling ruangan yang ditutup permadani, dan saya berdiri tegak  tak jauh dari tempatnya." Dia berkata, "Hai Abdullah, mengapa mereka menutupi dinding (dengan permadani)? Dengan malu ayah menjawab, "Pengaruh wanita mengalahkan kami, wahai Abu Ayub." Kemudian Abu Ayub berkata lagi, "Ada yang lebih saya takuti dari perempuan yang menaklukkan dirimu itu." Kemudian sambungnya. "Saya tidak akan memasuki rumahmu dan tidak akan makan makananmu." Kemudian dia keluar." [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Thabrani (1/192/2), Ibnu Asakir (5/218/2) dari Abdurrahman bin Ishaq, dari Zuhri, dari Salim dengan sanad hasan. Disebutkan pula oleh Abu Bakar Al Marudzi dalam kitab Al Wara' (1/20) Begitu juga Imam Al Baghawi dalam kitab Syarah Sunnah (3/24), Al Maruzdi mengatakan (19/2) bahwa Imam Ahmad telah menjadikan Hadits ini sebagai dalil.]
________________
***) Imam Al Baihaqi dalam hal ini berkomentar, bahwa lafazh Hadits ini menunjukkan bahwa menutup/dinding dengan kain adalah makruh (dibenci) hukumnya, meskipun dalam riwayat lain dijelaskan bahwa sebab yang memakruhkannya adalah adanya gambar pada penutup (kain) tersebut.

Saya (Nashiruddin Al Albani) katakan, "Sebab yang memakruhkannya adalah kedua hal tersebut, yaitu menutup dengan permadani, dan kedua adalah bergambar. Hadits pertama menunjukkan bahwa larangan ditujukan kepada "gambar", sedangkan Hadits kedua ditujukan kepada "menutup dinding". Dua riwayat tersebut jika dikumpulkan akan menampakan dua sebab pelarangan, akan tetapi Imam Baihaqi mungkin belum mendapat Hadits tersebut. Wallahu a 'lam.

Ulama Syafi'iyah berpendapat berdasarkan Hadits tersebut tentang makruhnya menutup dinding, di antara mereka adalah Imam Al Baghawi dalam kitab Syarh As-Sunnah (3/218/2). Syaikh Abu Nashr Al Maqdisi secara jelas mengharamkan hal itu berdasarkan Hadits tersebut sebagaimana dikatakan dalam kitab AlFath (9/25).

Sesungguhnya letak perbedaaan dalam masalah ini adalah jika penutup tersebut bukan terbuat dari sutera atau emas, sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikhul Islam ibnu Taimiyah dalam kitab Al Ikhtiyarat (144). Sedangkan sutera dan emas, maka hal tersebut jelas keharamannya, sebagaimana haramnya emas dan sutera bagi laki laki. Beliau berkata, "Makruh hukumnya menutup pintu (gordyn) tanpa ada keperluan, sebab sudah ada penutup lainnya seperti pintu”. Kemudian yang menjadi masalah adalah, apakah larangan tersebut sampai kepada derajat haram?. Masalah ini masih harus diteliti kembali."
___________
Penulis : Muhammad Nashiruddin Albani
Judul Asli : Adab Az-Zafaf fi As-Sunnah Al Muthahharah


Sumber : Cincin Pinangan – Adab Pernikahan Islami - Penerjemah: Ahmad Rivai Usman & Abdul Syukur Abdul Razak.