… yang
seharusnya dihindari oleh kaum muslimin adalah menutup dinding dengan permadani
dan sebagainya meskipun bukan terbuat dari sutera. Hal ini termasuk perbuatan
mubadzir, dan hiasan seperti ini tidak dibenarkan Islam.
Dalam hadits
Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah dikatakan, "Sewaktu Rasulullah
sedang pergi berperang, saya gunakan kesempatan tersebut untuk menyambut
kedatangannya dengan memasang sehelai kain -bergambar - pada dinding. Ketika
beliau datang, saya sambut di kamar itu dengan ucapan, "Assalamualaika ya
Rasulullah warahmatullahi wabarakatuh (salam sejahtera untukmu wahai utusan
Allah, rahmat dan berkah-Nya menyertaimu). Segala puji bagi Allah yang telah
memuliakanmu dengan memberi kemenangan dalam perang yang engkau lalui dan
segala puji bagi-Nya yang telah
menganugerahkan kepadamu kebahagaiaan
serta keagungan”. Akan tetapi beliau hanya berdiam dan tidak berkata
kepada saya. Saya mengetahui dari raut wajahnya bahwa beliau sedang marah. Kemudian
beliau masuk ke dalam
rumah dengan tergesa
gesa dan diturunkan kain tersebut
dengan keras hingga rusak.***)
-Selanjutnya beliau berkata, "Mengapa engkau menutup dinding ini dengan
kain yang ada gambarnya? - Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kepada kami menggunakan rezeki
yang diberikan-Nya untuk
menutupi batu (dalam riwayat lain "tanah.")
Aisyah berkata lagi, “Kemudian kain tersebut saya potong potong dan saya jadikan
bantal yang berisikan serabut kurma, dan beliau tidak mencela apa yang saya
lakukan." Kemudian Aisyah berkata, "Selanjutnya Rasulullah
menggunakan dua bantal tersebut untuk bersandar." [Hadits ini diriwayatkan
oleh Imam Muslim (6/158), Abu Awanah (98/253/1, 261/1), Ibnu Sa'ad (8/344),
Ahmad (6/247) Abu Bakar Asy-Syafi'i dalam kitab Al Fawaid (67/2), Abu Ya'la
dalam musnadnya (225/1), Haitsam bin Kulaib (2/124), dan Rauyani (28/181/1).]
Dikarenakan hadits seperti inilah orang-orang zaman
dahulu enggan untuk masuk rumah yang dindingnya ditutup dengan kain.
Salim bin Abdullah
berkata, "Saya menyelenggarakan sebuah
upacara perkawinan." Ia mengundang banyak orang, di antaranya
adalah Abu Ayub. "Ketika itu rumah kami sedang ditutupi oleh berbagai macam
permadani berwarna hijau. Abu Ayub datang dan masuk. Kemudian ia memandang sekeliling
ruangan yang ditutup permadani, dan saya berdiri tegak tak jauh dari tempatnya." Dia berkata,
"Hai Abdullah, mengapa mereka menutupi dinding (dengan permadani)? Dengan
malu ayah menjawab, "Pengaruh wanita mengalahkan kami, wahai Abu
Ayub." Kemudian Abu Ayub berkata lagi, "Ada yang lebih saya takuti
dari perempuan yang menaklukkan dirimu itu." Kemudian sambungnya.
"Saya tidak akan memasuki rumahmu dan tidak akan makan makananmu."
Kemudian dia keluar." [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Thabrani
(1/192/2), Ibnu Asakir (5/218/2) dari Abdurrahman bin Ishaq, dari Zuhri, dari
Salim dengan sanad hasan. Disebutkan pula oleh Abu Bakar Al Marudzi dalam kitab
Al Wara' (1/20) Begitu juga Imam Al Baghawi dalam kitab Syarah Sunnah (3/24),
Al Maruzdi mengatakan (19/2) bahwa Imam Ahmad telah menjadikan Hadits ini
sebagai dalil.]
________________
***) Imam
Al Baihaqi dalam hal ini berkomentar, bahwa lafazh Hadits ini menunjukkan bahwa
menutup/dinding dengan kain adalah makruh (dibenci) hukumnya, meskipun dalam
riwayat lain dijelaskan bahwa sebab yang memakruhkannya adalah adanya gambar
pada penutup (kain) tersebut.
Saya
(Nashiruddin Al Albani) katakan, "Sebab yang memakruhkannya adalah kedua
hal tersebut, yaitu menutup dengan permadani, dan kedua adalah bergambar.
Hadits pertama menunjukkan bahwa larangan ditujukan kepada "gambar",
sedangkan Hadits kedua ditujukan kepada "menutup dinding". Dua
riwayat tersebut jika dikumpulkan akan menampakan dua sebab pelarangan, akan
tetapi Imam Baihaqi mungkin belum mendapat Hadits tersebut. Wallahu a 'lam.
Ulama Syafi'iyah
berpendapat berdasarkan Hadits tersebut tentang makruhnya menutup dinding, di
antara mereka adalah Imam Al Baghawi dalam kitab Syarh As-Sunnah (3/218/2). Syaikh
Abu Nashr Al Maqdisi secara jelas mengharamkan hal itu berdasarkan Hadits
tersebut sebagaimana dikatakan dalam kitab AlFath (9/25).
Sesungguhnya
letak perbedaaan dalam masalah ini adalah jika penutup tersebut bukan terbuat dari
sutera atau emas, sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikhul Islam ibnu Taimiyah
dalam kitab Al Ikhtiyarat (144). Sedangkan sutera dan emas, maka hal tersebut
jelas keharamannya, sebagaimana haramnya emas dan sutera bagi laki laki. Beliau
berkata, "Makruh hukumnya menutup pintu (gordyn) tanpa ada keperluan,
sebab sudah ada penutup lainnya seperti pintu”. Kemudian yang menjadi masalah
adalah, apakah larangan tersebut sampai kepada derajat haram?. Masalah ini
masih harus diteliti kembali."
___________
Penulis : Muhammad Nashiruddin Albani
Judul Asli : Adab
Az-Zafaf fi As-Sunnah Al Muthahharah
Sumber : Cincin
Pinangan – Adab Pernikahan Islami - Penerjemah: Ahmad Rivai Usman & Abdul
Syukur Abdul Razak.